Sabtu, 12 Januari 2013

Partikel 'pun' --2

Kita review yang udah dibahas yukkk :')) Masih pada inget 'kan soal partikel 'pun'?

Pertama, partikel 'pun' itu dipisah dari kata yang mendahuluinya. Contoh:

1) Apa pun permasalahanmu, pasti bisa diatasi.
2) Hendak pulang tengah malam pun sudah tiada kendaraan.
3) Jangankan dua kali, satu kali pun kau belum pernah menjengukku.
4) Jika ayahnya membaca, sang anak pun membaca bersamanya. 

Ada yang bilang juga 'pun'-nya dipisah, andaikata si 'pun' itu sendiri bermakna 'juga'. Misalnya gini deh:

"Dan kau pun melemparinya, sama sepertiku." --> sama 'kan artinya dengan: "Dan kau juga melemparinya, sama sepertiku." 

atau:

"Aku pun mencintainya, sama dengan dia yang mencintaiku." --> Aku pun bisa diartikan sebagai 'aku juga' XD

"Terus min, kapan 'pun' harus digabung?"
---oke, mari kita jawab pertanyaan yang satu ini XD 

Partikel 'pun' digabung dengan kata yang lazim dianggap padu, yaitu: Adapun, Bagaimanapun, Maupun, Sekalipun, Walaupun, dsb. 

Ada juga yang bilang; partikel -pun yang ditulis setelah kata benda, kata sifat, kata kerja, dan kata bilangan, dituliskan terpisah.

APA PUN itu PUN-ya DIPISAH ya :D Jangan lupa~ mimin liat di semua buku EyD gitu kok. Coba cek ini juga :  Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar! Gunakan bahasa yang baik dan benar, dan jika ingin respon yang lebih cepat, mohon tanyakan ke Twitter saja (@SukaDukaAuthor). Terima kasih! ^^